Bidang P3A Dinas P2KBP3A KSB Adakan BIMTEK KHA 2023

Taliwang – Mahasiswa Magang Universitas Teknologi Sumbawa Periode 2022/2023 Program Studi Psikologi yang terdiri dari Aisyah, Uun Wahyu C N, Fitri Ramdaniyati R R yang merupakan mahasiswa bimbingan Suvina, S.Sn.,M.Sn. Mahasiswa tersebut mengikuti kegiatan BIMTEK KHA yang diselenggarakan oleh Bidang P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak) Dinas P2KBP3A (Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ) Kabupaten Sumbawa Barat, bertempat di aula DP2KBP3A.

KHA (Konvensi Hak Anak) merupakan hak-hak anak yang komprehensif. Hak anak merupakan perjanjian yang universal yang pernah diratifikasi sebagai instrument internasional. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan pembelajar kepada masyarakat terkait hak apa saja yang dimiliki oleh anak serta kewajiban kita sebagai orang dewasa untuk memenuhi hak tersebut.

Kalsum, S.KM. selaku kepala bidang P3A yang mewakili Kepala dinas P2KBP3A KSB membuka acara bimtek secara resmi pada hari Kamis (11/5/2023).  Pembukaan ini dihadiri oleh panitia dan peserta kegiatan bimtek. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa dinas terkait seperti Dukcapil, Dinas Sosial, tenaga kesehatan, perwakilan para pendidik yang berasal dari sekolah yang ada di KSB, dan pekerja sosial yang bekerja di panti asuhan se-KSB.

Bimtek KHA dilaksanakan selama dua hari yang diisi oleh  Azhar Zaini yang merupakan Direktur Yayasan GAGAS Mataram. Hari pertama diisi dengan penyampaian materi tentang langkah-langkah implementasi, Definisi anak, Prinsip-prinsip Hukum KHA, Hak Sipil dan Kebebasan. Hari kedua membahas tentang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar, Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, serta Langkah-langkah Perlindungan Khusus yang diselingi dengan game Bola Panas agar kegiatan tidak membosankan.

H.Tuwuh,S.AP. selaku kepala dinas P2KBP3A KSB menutup kegiatan BIMTEK KHA secara resmi. Beliau sangat berharap setelah selesainya bimtek ini  semua peserta dapat memahami hak apa saja yang dimiliki oleh anak serta kewajiban kita sebagai orang dewasa untuk memenuhi hak tersebut.